Sabtu, 18 Juni 2016

Pendukung Ahok Bungkam ,Yusril Tanya Sumbangan Dana Gratifikasi Rp 4,5 Miliar Terhadap Ahok

PALMERAH-Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra mengunggah tulisan tentang dana sumbangan fantastis, yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 4,5 miliar termasuk dalam gratifikasi.

Dengan tegas, Yusril mengatakan bahwa sumbangan tersebut bukan lagi dugaan gratifikasi, tapi jelas merupakan gratifikasi.

Pendukung Ahok Bungkam ,Yusril Tanya Sumbangan Dana Gratifikasi Rp 4,5 Miliar Terhadap Ahok
yusril ihza mahendra
"Ada yang masih ngotot mengatakan, sumbangan Rp 4,5 miliar yang diakui Ahok untuk pencalonannya bukan gratifikasi. Saya tanya, apa alasan Anda?" ungkap mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut dalam akun facebook, Senin (22/3/2016) malam.


Yusril menulis proses tanya jawab dengan pendukung Basuki alias Ahok itu.
Dalam unggahannya tersebut, Yusril bertanya pasal mana yang menyatakan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta boleh menerima sumbangan dana kampanye.

"Mereka bilang, wajar kalau Ahok menerima karena aturan UU pilkada tidak melarang. kecuali jumlah sumbangannya melanggar ketentuan UU. Ahok juga menurut mereka berani terbuka dan mau membuka rekening kampanye untuk pencalonan mereka. Jadi dimana gratifikasinya?"
Yusril masih melanjutkan arumentasinya secara lugas.

Saya tanya, Ahok sekarang ini Gubernur atau Calon Gubernur? Mereka jawab Ahok adalah Gubernur yang juga calon Gubernur. Saya tanya lagi, Ahok itu Calon Gubernur atau Bakal Calon Gubernur? Mereka sempat diam lalu menjawab, karena belum resmi ya bakal calon Gubernur.

Saya tanya lagi, apakah UU Pemilukada itu untuk Calon Gubernur atau untuk Bakal Calon Gubernur? Mereka jawab kedua-duanya ada di UU Pemilukada. Saya tanya, di pasal mana yg menyatakan Bakal Calon Gubernur boleh menerima sumbangan dana kampanye? Mereka Diam tak bisa menjawab.[wartakota]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar