Sabtu, 18 Juni 2016

Pelaku Mesum dan Mucikari Diamankan Polisi

Warga bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja serta Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) menggerebek satu rumah di Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Sabtu (11/6), sekira jam 11. 40 WIB. Warga menduga, rumah itu dijadikan tempat mesum pada bln. Ramadhan

Pelaku Mesum dan Mucikari Diamankan Polisi
Dari dalam rumah itu, warga serta petugas temukan pasangan yang diduga laksanakan mesum dan seseorang ibu rumah-tangga paruh baya. Diduga, wanita dimaksud berperan sebagai mucikari.  Mereka yaitu wanita berinisial NA (39), warga Uyem Tunggel, Blangkejeren, serta lelakinya MA (25) warga Pinang Rugub, dan mucikari WDH (53), warga Kutelintang. Kala itu juga, ketiganya digelandang ke Markas Satpol PP serta WH. 

Setelah membuat berkas acara pengecekan (BAP), penyidik Satpol PP serta WH melimpahkan masalah itu ke Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, sekitarjam 18. 00 WIB kemarin. Seorang petugas Satpol PP/WH menyampaikan, awalnya petugas meraih laporan dari warga yang menduga satu diantara rumah di Kutelintang dijadikan tempat berkhalwat terhadap bln. puasa di siang bolong. Selang sebagian saat, warga bersama petugas menggerebek tempat tinggal miliki mucikari itu. Sesudah di check, diketemukan laki laki serta wanita yang bukanlah muhrim. 

Warga yang lain, Rasyidan menyampaikan, NA tetap membawa suami. Dia mendambakan bermesum bersama dengan MA karena terima imbalan Rp 200 ribu untuk satu ronde. Tarif itu udah termasuk pembagian mucikari serta sewa tempat dirumah WDH. 

Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, AKP Makhfud Hidayat, mengemukakan ketiga pelanggar syariat Islam itu dibidik bersama dengan pasal berlainan. Untuk NA serta MA dikanakan pasal 48 juncto 46 Qanun Aceh Nomer 6 Th. 2014, mengenai hukum jinayah. Sedang WDH diganjar KHUP bersama dengan ancaman hukuman minimum setahun penjara. “Untuk sesaat tiga pelaku itu udah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk sistem penyelidikan selanjutnya, ”sebut Makhfud H.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar