Erik Satrya Wardhana |
Rinciannya, Rp10 Juta untuk pendaftaran dan Rp40 juta untuk survei internal, bukanlah mahar politik. Uang pendaftaran dan survey internal tersebut dinilai logis guna mengetahui elektabilitas dari bakal calon kepala daerah yang akan diusung partainya.
"Nominalnya uang pendaftaran Rp10 juta sementara uang survei internal itu senilai Rp40 juta," ujarnya di Marlyn Park Hotel, Jl KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2016.
Dalam survei internal nanti, partainya akan menggandeng lembaga survei yang telah teruji kredibilitasnya.
"Kami akan melakukan survei internal terutama yang ada di daerah. Hasil survei adalah faktor utama bagi para calon dan Partai Hanura juga melakukan seleksi fungsi pendampingan dan advokasi sebagai pasangan calon dari Hanura nantinya," ujarnya menambahkan.
Partai Hanura akan membuka pendaftaran mulai tanggal 30 Maret hingga 18 April 2016, terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kedua, yang akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017 mendatang.
"Kita berharap peraturan UU Pilkada 2017 tidak ada perubahan drastis sehingga persiapan parpol tidak terganggu karena perubahan aturan tersebut," kata dia.
Partai Hanura akan mengusung 64 calon kepada daerah dalam Pilkada serentak mendatang.
"Kita harapankan dapat memenangkan setengah dari 64 pencalonan di Pilkada serentak nanti."[vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar